Tiga Peraturan Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Desa

 

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., dalam Program Jaksa Bina Desa (Jabindes) di Kecamatan Sukowono, Rabu, 14 September 2022, menerangkan tiga peraturan yang perlu menjadi pedoman bagi perangkat desa.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Aset desa berupa tanah kas desa (TKD) jika disewakan harus melalui lelang.

Hasil lelang tersebut harus masuk ke rekening kas desa. Penggunaannya menyesuaikan keputusan dalam musyawarah desa yang telah tertuang dalam peraturan desa.

“Di dalam peraturan ini juga mewajibkan perangkat desa untuk menyertifikatkan tanah kas desa atas nama pemerintah desa, bukan nama pejabat kepala desanya,” terang Soemarno.

Kedua, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam peraturan tersebut diatur mekanisme pencairan anggaran dan pejabat-pejabat dalam pengelolaan keuangan desa.

Karena itu, Soemarno mengingatkan agar segera membuat laporan pertanggungjawaban begitu kegiatan selesai dikerjakan.

“Kalau malas-malasan bikin laporan, dikuatirkan ada dokumen yang hilang. Padahal biasanya, tindak pidana korupsi bermula dari malaadministrasi,” jelasnya di aula kecamatan setempat.

Ketiga, Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Jika nilainya 10 juta bisa belanja langsung, 10 sampai 200 juta melalui penawaran, jika di atas 300 juta maka melalui mekanisme lelang dan diambil yang nilainya paling murah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Soemarno menjelaskan program Jabindes memberikan pendampingan pada anggaran tahun berjalan.

 

Terkait dengan hal itu, pemerintah desa diminta untuk mengirim lima dokumen yang menjadi bahan evaluasi adminstrasi bagi tim Jabindes.

Lima dokumen dalam bentuk digital atau soft copy yaitu :
1. Hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022
2. APBdes tahun 2022
3. Rencana penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022
4. Rencana penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022
5. Rencana Anggarn Biaya (RAB) pembangunan fisik tahun 2022. (din)

Bagikan Ke:

Related posts